You are here: Home > > PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI

PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI

A.Pengertian, Fungsi, dan Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia
1.Pengertian Pers
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah pers mempuyai berbagai makna, yaitu: usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan dan penyiaran berita, penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio, orang yang bekerja dalam penyiaran berita, dan medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.Fungsi dan Peran Pers dalam Masyarakat Berdemokrasi
Adapun fungsi pers secara umum, yakni: memberi informasi, mendidik, memberikan kontrol, menghubungkan atau menjembatani, dan memberikan hiburan.
Sementara itu, menurut Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang pers memiliki fungsi penting, yaitu: fungsi pemersatu, fungsi pendidik, fungsi public watch dog atau penjaga kepentingan umum, fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang, dan fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik yang dihadapi.
Mengingat betapa pentingnya keberadaan pers dalam negara demokrasi, maka pers memiliki peranan sebagai berikut.
a.Saluran informasi kepada masyarakat.
b.Saluran bagi debat publik dan opini publik.
c.Saluran investigasi masalah-masalah publik.
d.Saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada masyarakat.
e.Saluran pembelajaran.
Sedangkan menurut pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
a.Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b.Menegakkan nilai-nilai dasar berdemokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
c.Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.Melakukan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3.Perkembangan Pers di Indonesia
Perkembangan pers di Indonesia dimulai pada tanggal 7 Agustus 1774 ketika diterbitkannya Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang merupakan surat kabar pertama di Indonesia. Setelah dua tahun terbit beredar, akhirnya surat kabar tersebut dilarang terbit oleh pemerintah Belanda atas perintah VOC di Nederland karena diperkirakan akan mengganggu bisnis VOC di Hindia Belanda. Setelah itu, terbit beberapa surat kabar berbahasa Melayu, antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), serta Medan Prijaji (1907). Sementara itu, surat kabar terbitan peranakan Tionghoa yang muncul pertama kali adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).
Sejarah kebebasan pers tidak serta-merta dapat kita rasakan seperti saat ini. Perkembangan pers berangsur-angsur sejak zaman penjajahan hingga sekarang ini melewati beberapa periode.
a.Pers pada masa Penjajahan Belanda
b.Pers pada masa Pergerakan
c.Pers pada masa Penjajahan Jepang
d.Pers pada masa Revolusi
e.Pers pada masa Demokrasi Liberal
f.Pers pada masa Demokrasi Terpimpin
g.Pers pada masa Orde Baru
h.Pers pada masa Reformasi
Selain pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia, perlu diketahui juga bahwa setiap negara di dunia ini menjalankan system pers yang berbeda-beda karena adanya perbedaan ideologi atau falsafah yang dianut oleh setiap negara yang bersangkutan.
Adapun sistem pers yang penerapannya berbeda-beda tersebut adalah sebagai berikut.
1.Sistem Pers Liberal
2.Sistem Pers Komunis
3.Sistem Pers Otoriter
4.Sistem Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
5.Sistem Pers Pembangunan
6.Sistem Pers Pancasila
B.Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1.Pers yang bebas dan Bertanggung Jawab
Pers yang bebas adalah wujud dari kedaulatan rakyat yang merupakan hal utama yang penting dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Kebebasan pers juga merupakan bentuk dari kebebasan berbicara dan memperoleh informasi yang telah mendapat jaminan hukum oleh negara.
Agar kebebasan pers tidak melampaui batas, maka harus diartikan sebagai berikut.
a.Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lain.
b.Bahwa kebebasan harus memerhatikan segi-segi keamanan negara.
c.Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi terhadap ukuran yang berlaku.
2.Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia
Penerapan kebebasan pers dalam negara demokrasi harus tetap dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan berfungsi secara maksimal bukannya menimbulkan ketegangan-ketegangan yang berujung konflik sebagai imbas dari kebebasan yang melampaui batas.
Perlu anda ketahui bahwa Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia terdapat empat asas,sebagai berikut
1.Asas Profesionalitas
2.Asas Nasionalisme
3.Asas Demokrasi
4.Asas Religius
C.Evaluasi terhadap Kebebasan Pers Dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1.Upaya Pemerintah dalam Mengendalikan Kebebasan Pers
a.Membuat undang-undang pers
b.Memfungsikan dewan pers sebagai pembina pers nasional
c.Menegakkan supremasi hukum
d.Melaksanakan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran rakyat akan hak-hak asasi manusia
2.Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh bentuk penyalahgunaan kebebasan media massa.
a.Penyiaran berita / informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik
b.Peradilan oleh pers
c.Membentuk opini yang menyesatkan
d.Bentuk tulisan / saran bebas yang bersifat profokatif
Di samping beberapa dampak penyalahgunaan kebebasan media massa yang telah disebutkan di atas, secara khusus penyalahgunaan kebebasan media massa akan berdampak sebagai berikut.
a.Bagi kepentingan pribadi
b.Bagi kepentingan masyarakat
c.Bagi kepentingan negara
Hal-hal tersebut dapat menimbulkan dampak-dampak sebagai berikut.
1.Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang
2.Kepercayaan luar negeri luntur
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS
publisher: 7 templates